Sabtu, 08 Februari 2025

Jemaah Haji Wajib Tahu! Arab Saudi Larang Pengibaran Bendera dan Publikasi Politik di Masjid


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA –  Musim haji 1446h/2025M tak lama lagi. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah menyepakati aturan seputar perhajian. Calon Jemaah haji wajib mengetahui aturannya.

Kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji  untuk musim haji 1446H/2025.

Baca juga: Aturan Ibadah Haji 2025, Saudi Larang Jemaah Lakukan Hal Ini

MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Dalam kesepakatan itu, disepakati kuota jemaah haji Indonesia hingga operasional lalu lintas jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Poin penting lain yang disepakati adalah soal aturan selama musim haji 2025 yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: MoU Ditandatangani, Nasaruddin Umar Berharap Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 Segera Difinalisasi

Aturan ini disepakati sebagai upaya keamanan selama musim haji dan kenyamanan jemaah haji seluruh dunia.

“Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Menag Nasaruddin Umar di Jeddah,

Salah satu MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan.

Kota Makkah Arab Saudi semakin hari makin padat. Jutaan umat muslim dari berbagai penjuru dunia terkonsentarsi di Masjdiil Haram jelang puncak haji.
Kota Makkah Arab Saudi semakin hari makin padat. Jutaan umat muslim dari berbagai penjuru dunia terkonsentarsi di Masjdiil Haram jelang puncak haji. (TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI/MCH 2024)

Seluruh jemaah haji diminta menaati dan menaati aturan Pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” ungkap Menag Nassarudin dalam keterangan kepada media.

Aturan Haji dari Arab Saudi, Jamaah Dilarang Mengibarkan Bendera dan Slogan Politik di Masjid

Area sai di Masjidil Haram dipadati jemaah saat akhir proses haji dan mulai berdatangannya jemaah umrah.
Area sai di Masjidil Haram dipadati jemaah saat akhir proses haji dan mulai berdatangannya jemaah umrah. (Tribunnews.com/Anita K Wardhani)

Pemerintah Arab Saudi melarang keras sejumlah aktivitas selama musim haji. Termasuk aktivitas di Masjid.

Dua masjid suci di kota Makkah dan Madinah yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang menjadi konsentarasi jemaah haji selama melakukan prosesi haji sangat dijaga kesuciannya, termasuk dari aktivitas politik.

Karena itu aturan pengibaran bendera dan slogan politik dilarang keras.

Berikut aturan lengkap dari Arab Saudi.





sumber link

Posting Komentar

Start typing and press Enter to search